Awal shalat Jum’at dilaksanakan oleh
Nabi Muhammad saw. ketika dalam perjalanan hijrah dari Mekah ke Madinah di Bani
Salim, yang satu tempat setelah Quba, di pinggir kota Madinah.
Pada waktu itu, shalat Jum’at diikuti oleh Muslim dari kalangan Muhajirin dan Anshar.
Peristiwa ini terjadi pada hari Jum’at, 12 Rabiul Awal tahun 1 Hijriah atau pada tanggal 24
September 622 M. Berkaitan dengan hal tersebut, pada bab ini, kita akan belajar tentang ketentuan-ketentuan
shalat Jum’at dan mempraktikkannya. Setelah mempelajari hal tersebut, kamu diharapkan dapat memahami tata cara shalat Jum’at.
Jum’at berarti perkumpulan, perhimpunan, persahabatan, kerukunan, dan persatuan. Namun dalam perkataan sehari-hari, kata Jum’at
lebih banyak dipergunakan untuk pengertian shalat Jum’at. Kata Jum’at dalam Al-Qur’an berasal dari
kata Al-jumu’ah, berasal dari kata jama’a yang berarti mengumpulkan. Jadi, hari Jum’at berarti
hari berkumpul.
Shalat Jum’at
v Pengertian
dan Dasar Hukumnya
Shalat
Jum’at adalah shalat dua raka’at setelah khutbah pada waktu shalat Zuhur pada
hari Jum’at. Hukum melaksanakan shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain, artinya wajib
bagi setiap muslim laki-laki yang baligh, merdeka, dan bermukim pada tempat
tertentu. Shalat Jum’at tidak wajib atas wanita, anak-anak, budak, dan musafir.
Bagi wanita melakukan shalat Jum’at hukumnya sunnah. Wanita yang melaksanakan
shalat Jum’at tidak perlu melakukan shalat Zuhur.
Kewajiban
shalat Jum’at ini berdasarkan atas firman Allah SWT, yaitu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ
لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا
الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at,
Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS.
Al-Jumu’ah [62]: 9).
v Kaifiyyat/Tata
cara Shalat Jum’at:
- Sebelum shalat
Jum’at dilaksanakan, terlebih dahulu harus dipenuhi ketentuan-ketentuan
shalat Jum’at, antara lain: syarat sah dan wajibnya.
- Setelah waktu
shalat Jum’at tiba, muadzin mengumandangkan adzan.
- Khotib membacakan
khutbah. Ketika khotib sedang menyampaikan khutbah, para jama’ah hendaklah
bersikap sbb: duduk dengan tenang, mendengarkan dengan khidmah isi khutbah
Jum’at, serta tidak berbicara/bersenda gurau.
- Setelah khutbah
pertama selesai, maka khotib duduk di antara dua khutbah.
- Kemudian khotib
berdiri lagi untuk membacakan khutbah kedua.
- Setelah khutbah
kedua selesai, iqomah, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan sholat jum’at
sebanyak dua raka’at.
- Selesai shalat Jum’at, hendaknya berdzikir, berdo’a, dan melaksanakan shalat sunnah ba’diyah Jum’at dua raka’at.